Yuk Kenalan

Yuk Kenalan

Pasar Modal Syariah
Prinsip Syariah di Pasar Modal
Jejak Langkah
Regulasi
Fatwa
FAQ

FAQ

A. Pasar Modal Syariah

1.  Apa Itu Pasar Modal Syariah?
Pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

2. Apa yang membedakan pasar modal biasa (konvensional) dengan pasar modal syariah?
Pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia. Di mana prinsip, produk, dan mekanismenya tidak bertentangan dengan ketentuan Syariah. Sedangkan, untuk sistem pasarnya tidak berbeda dengan sistem pasar modal konvensional, yaitu menggunakan sistem pasar  yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.

3. Apa yang dimaksud dengan prinsip syariah di pasar modal?
Prinsip hukum Islam di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Selengkapnya klik di sini

4. Apakah kegiatan pasar modal syariah halal?
Ya, karena pada dasarnya kegiatan pasar modal termasuk ke dalam muamalah. Prinsip dalam muamalah adalah semua kegiatan diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.

5. Apakah produk di pasar modal syariah hanya untuk kalangan muslim saja?
Tidak, karena pasar modal syariah bersifat universal yang dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.

6. Kegiatan apa saja yang bertentangan dengan prinsip syariah?
Kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah yaitu:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. jasa keuangan ribawi, contoh bank konvensional, leasing konvensional;
c. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), contoh asuransi konvensional; dan
d. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

  1. barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), contoh minuman keras, daging babi;
  2. barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi), contoh usaha pemotongan hewan (sapi, kambing, ayam) yang proses pemotongannya tidak sesuai syariah;
  3. barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat, contoh rokok, pornografi.

7. Transaksi apa saja yang bertentangan dengan prinsip syariah?
Transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah yaitu:
a. perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
b. perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
c. perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
d. pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik;
e. transaksi margin atas efek yang mengandung unsur bunga (riba);
f. perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);
g. melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
h. transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyik an kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

Contoh-contoh transaksi yang dilarang dapat dilihat dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSNMUI/III/2011. Cek daftar fatwa di sini

8. Apa saja produk investasi di pasar modal syariah?
1. Saham syariah
2. Sukuk
3. Reksa dana syariah
4. Efek syariah lainnya seperti Dana Investasi Real Estate syariah dan Efek Beragun Aset syariah

9. Bagaimana memilih produk investasi yang tepat?
Tentukan tujuan keuangan, pilih produk yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko, dan kenali karakteristik produk investasi. Untuk produk investasi di pasar modal syariah,  pastikan produk terdaftar di OJK. Selengkapnya klik di sini

10. Bagaimana cara mewaspadai investasi ilegal (bodong)?
Untuk mengetahui ciri-ciri investasi ilegal dan cara menghindarinya silakan klik di sini 



B. Saham Syariah

1. Apa itu saham?
Saham adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atas suatu perusahaan yang menunjukkan kepemilikan atas perusahaan tersebut

2. Apa itu saham syariah?
Saham dari perusahaan yang kegiatan usaha dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Saham syariah dimuat dalam Daftar Efek Syariah.

3. Bagaimana suatu saham dapat dikatakan sebagai saham syariah?
Saham dapat dikategorikan syariah apabila:
a. Diterbitkan oleh perusahaan yang di dalam Anggaran Dasarnya menyatakan bahwa kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau
b. Diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan sebagai entitas syariah, namun memenuhi kriteria OJK sebagai saham syariah.


4. Apa saja kriteria saham syariah?

Kriteria saham syariah yang ditetapkan OJK adalah:
1. Tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah.
2. Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
3. Total utang berbasis bunga dibanding total aset pada perusahaan tidak lebih dari 45%, serta pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%.


5. Apa itu Daftar Efek Syariah?
Daftar Efek Syariah adalah daftar yang memuat kumpulan efek syariah. DES ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit DES untuk efek syariah luar negeri. Daftar Efek Syariah diterbitkan secara insidentil dan berkala. Untuk melihat daftar efek syariah silakan klik di sini

6. Mengapa komposisi saham syariah dalam Daftar Efek Syariah bisa berubah?
1. Adanya tambahan saham dari perusahaan IPO yang memenuhi kriteria saham syariah
2. Adanya perubahan informasi dalam laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan saham perusahaan tersebut keluar atau masuk dari Daftar Efek Syariah; seperti perubahan kegiatan usaha utama, perubahan rasio utang berbasis bunga dan perubahan rasio pendapatan non halal perusahaan.

7. Dalam perhitungan Daftar Efek Syariah, mengapa masih ada toleransi terhadap utang berbasis bunga sebesar 45% dan pendapatan non halal sebesar 10%? Mengapa tidak 0% saja?
Penentuan kriteria saham syariah diambil berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang merupakan hasil ijtihad para ulama yang memiliki keahlian bidang fiqh muamalah di Indonesia. Konsep fatwa tersebut diambil berdasarkan kaidah fikih dan berlandaskan atas kondisi pasar keuangan dan ekonomi indonesia yang belum memungkinkan untuk penerapan ekonomi syariah secara penuh sehingga ditetapkan batasan-batasan toleransi sesuai kondisi tersebut. Kriteria ini juga diterapkan di negara lain dengan besaran toleransi yang bervariasi.

8. Bagaimana kaidah fikih dalam penetapan kriteria saham syariah?
Terdapat beberapa kaidah fiqih yang mendasari diberlakukannya angka toleransi tersebut, yaitu:
1. Tafriq al-halal min al-haram. Dalam makanan, jika tercampur antara makanan yang halal dengan makanan yang haram, maka tidak bisa dipisahkan keduanya. Misalnya, ketika memasak ayam dengan minyak babi, maka ayam tersebut menjadi tidak halal. Namun demikian, lain halnya dalam keuangan, jika tercampur antara halal dan haram, maka sesuatu yang haram bisa dipisahkan dari yang halal. Misal, pendapatan bunga bisa dihitung rasionya dari total pendapatan sehingga penghasilan bunga tersebut dapat dipisahkan dari total pendapatan.
2. Ma laa yudraku kulluhu laa yutraku kulluhu. Selain itu, terdapat kaidah fiqih lain yang menyebutkan “Jika tidak didapati seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya (yang mampu dikerjakan)”. Dengan kata lain, jika terdapat suatu perkara, maka lakukan semampu kita (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Tadarruj lil-hukmi. Dalam ilmu ushul fiqih, dikenal adanya tahapan dalam penetapan hukum (tadarruj lil-hukmi), sebagai contoh larangan minuman khamar yang dilakukan dalam beberapa tahap:
  • Tahap 1: Khamar mulai diharamkan tetapi belum secara total. Allah menjelaskan bahwa khamar itu lebih besar dosanya daripada manfaatnya (Q.S. Al-Baqarah:219)
  • Tahap 2: Hukum khamar sudah diharamkan, tetapi hanya pelarangan bahwa orang yang minum khamar (dalam keadaan mabuk) tidak diperbolehkan sholat (Q.S. An-Nisa:43)
  • Tahap 3: Meminum khamar sudah digolongkan ke dalam perbuatan syaitan yang harus dijauhi, sehingga secara keseluruhan hukum khamar adalah haram (Q.S. Al-Maidah: 90 -91)

9. Apa perbedaan antara IHSG, ISSI, JII, dan JII70?

  • Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah indeks seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan indeks yang khusus berisi seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
  • Jakarta Islamic Index (JII) sendiri merupakan indeks yang hanya berisi 30 saham syariah yang memiliki kapitalisasi terbesar dan paling sering diperdagangkan (likuid) di Bursa Efek Indonesia.
  • JII70 merupakan indeks syariah terbaru yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia dimana isinya merupakan indeks yang hanya berisi 70 saham syariah yang memiliki kapitalisasi terbesar dan paling sering diperdagangkan (likuid) di Bursa Efek Indonesia.

10. Bagaimana cara investasi saham syariah?
Calon investor bisa membuka rekening efek syariah di salah satu sekuritas yang memiliki Sistem Online Trading Syariah (SOTS), kemudian melakukan registrasi dan mengirimkan berkas formulir. Deposit awal pembukaan rekening efek syariah bervariatif mulai dari Rp100.000, dana tersebut akan dikonversi menjadi saldo Rekening Dana Nasabah. Selengkapnya klik di sini

11. Apa yang dimaksud Sistem Online Trading Syariah (SOTS)?

Sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Fitur sistem online trading syariah:
1. Hanya dapat digunakan untuk transaksi saham syariah
2. Hanya dapat dilakukan secara tunai (cash basis) dan tidak dapat membeli saham secara utang (margin trading)
3. Tidak dapat melakukan transaksi jual saham yang belum dimiliki (short selling)

12. Bagaimana hukum melakukan trading saham seperti beli saham pagi dijual siang?
Boleh, selama saham yang ditransaksikan adalah saham yang termasuk Daftar Efek Syariah dan tidak melakukan transaksi yang tidak bertentangan sdengan syariah seperti menggunakan margin trading dan short selling. 

13. Apa yang harus dilakukan ketika saham yang ada di portofolio keluar dari Daftar Efek Syariah?
Investor disarankan untuk menjual saham tersebut. Selengkapnya simak di sini



C. Sukuk

 

1. Apa itu sukuk ? 
Sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset tertentu yang mendasari penerbitan sukuk (underlying asset). 

2. Apa itu underlying asset?
Aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar transaksi dalam kaitannya dengan penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, hak manfaat atas tanah, bangunan, dan peralatan.

3. Apakah Perbedaan Sukuk dengan Obligasi?

Deskripsi
Sukuk
Obligasi
Prinsip Dasar
Kepemilikan bersama atas suatu underlying asset tertentu
Utang piutang
Penggunaan Dana
Hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Tidak ada batasan
Imbal Hasil
Bagi hasil, fee atau ujrah, margin
Bunga
Underlying Asset
Perlu
Tidak perlu
Tim Ahli Syariah
Ada
Tidak ada

4. Apa saja jenis sukuk ?
1. Sukuk Korporasi: Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
2. Sukuk Negara: Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah. Sukuk negara dapat dijual secara ritel kepada individu masyarakat dalam bentuk Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.

6. Bagaimana cara investasi sukuk negara?
1. Sukuk Korporasi merupakan sukuk yang lebih ditujukan kepada investor institusi. Alternatifnya investor ritel bisa investasi di Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap atau di Sukuk Negara.

2. Sukuk Negara: Terdapat 2 jenis sukuk untuk investor individu warga negara Indonesia yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Selengkapnya silakan klik di sini


5. Jenis akad apa yang digunakan untuk penerbitan sukuk?
Semua jenis akad pada dasarnya bisa digunakan untuk penerbitan sukuk. Seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna, wakalah, dan sebagainya. Jenis akad yang saat sering dipakai untuk penerbitan sukuk korporasi; yaitu ijarah, mudharabah, wakalah.



C. Reksa Dana Syariah


1. Apa itu reksa dana syariah?
Wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Manajer Investasi mengelola dana dengan cara menginvestasikan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya baik di dalam maupun luar negeri.

2. Apa perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional?


Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Konvensional
Pengelolaan
Dikelola sesuai prinsip syariah
Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah
Isi Portfolio
Hanya dapat diinvestasikan pada efek syariah
Dapat diinvestasikan pada semua efek
Mekanisme
Terdapat mekanisme Pembersihan kekayaan Non-Halal (cleansing)
Tidak ada cleansing
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah
Ada
Tidak ada


3. Apa saja jenis reksa dana syariah?
Pada dasarnya jenis reksa dana syariah tidak berbeda dengan reksa dana konvensional, yaitu:
1. Reksa dana syariah pasar uang
2. Reksa dana syariah pendapatan tetap
3. Reksa dana syariah campuran
4. Reksa dana syariah saham

Termasuk juga reksa dana indeks, reksa dana syariah terproteksi, reksa dana penjamin dan reksa dana yang dapat diperjualbelikan di bursa (ETF- Exchange Traded Fund). Selain itu, ada beberapa produk reksa dana syariah yang tidak ada di konvensional, yaitu reksa dana syariah berbasis sukuk dan reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri.


4. Apakah aman berinvestasi di reksa dana syariah ?
Sama seperti reksa dana konvensional, reksa dana syariah juga menggunakan bank kustodian. Dengan demikian dana investor reksa dana aman dari risiko pencurian dan penyalahgunaan karena dana tersebut disimpan bank kustodian.  Penggunaan Kontrak Investasi Kolektif sebagai dasar hukum juga memastikan investor reksa dana aman dari potensi kebangkrutan Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Apabila Manajer Investasi bangkrut, aset milik investor dan aset investasi masih disimpan di bank kustodian, sehingga cukup dicari Manajer Investasi pengganti.  Aset reksa dana yang berada pada bank kustodian bukan merupakan harta bank, sehingga apabila bank kustodian bangkrut, maka aset reksa dana tetap aman. Namun demikian, sama halnya reksa dana konvensional, reksa dana syariah juga memiliki risiko atas penurunan nilai investasi, mengingat produk investasi tersebut tidak dijamin.

5. Apa saja risiko berinvestasi di reksa dana syariah?
a. Risiko Penurunan
Nilai Risiko penurunan nilai adalah menurunnya nilai investasi akibat nilai aktiva bersih (NAB) per unit reksa dana turun.
b. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Manajer Investasi tidak dapat dengan segera melunasi transaksi penjualan kembali (redemption) reksa dana dari pemegang unit saat sebagian besar pemegang unit reksa dana ingin menarik/ mencairkan dananya (redemption) secara bersamaan. Rata-rata proses pencairan (redemption) sekitar 1-3 hari kerja untuk reksa dana pasar uang dan 3-7 hari untuk jenis reksa dana lainnya. 
c. Risiko Default
Risiko default terjadi apabila Manajer Investasi membeli sukuk milik emiten yang sedang kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melunasi sukuk tersebut. Padahal kondisi emiten tersebut sebelumnya tergolong baik dan dapat melunasi sukuk tersebut.

6. Dimana saya bisa melihat daftar produk reksa dana syariah atau Manajer Investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK?
Silakan mengakses website www.ojk.go.id atau www.reksadana.ojk.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai produk reksa dana syariah dan Manajer Investasi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

7. Apakah reksa dana syariah terbatas hanya untuk masyarakat muslim saja ? 
Tidak, karena prinsip syariah bersifat universal, yaitu mengedepankan nilai kejujuran, keadilan dan manfaat bagi sesama. Tidaklah heran jika saat ini perkembangan syariah khususnya reksadana syariah sudah sampai ke Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, Hongkong dan banyak negara lainnya yang bukan mayoritas beragama Islam tetapi memakai konsep dasar syariah dalam pengelolaan keuangan dan Investasi.

8. Bagaimana cara investasi reksa dana syariah?
Cara melakukan investasi di reksa dana syariah silakan klik di sini


Share