1. Apa Itu Pasar Modal Syariah?
Pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
2. Apa yang membedakan pasar modal biasa (konvensional) dengan pasar modal syariah?
Pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia. Di mana prinsip, produk, dan mekanismenya tidak bertentangan dengan ketentuan Syariah. Sedangkan, untuk sistem pasarnya tidak berbeda dengan sistem pasar modal konvensional, yaitu menggunakan sistem pasar yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
3. Apa yang dimaksud dengan prinsip syariah di pasar modal?
Prinsip hukum Islam di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Selengkapnya klik di sini
4. Apakah kegiatan pasar modal syariah halal?
Ya, karena pada dasarnya kegiatan pasar modal termasuk ke dalam muamalah. Prinsip dalam muamalah adalah semua kegiatan diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
5. Apakah produk di pasar modal syariah hanya untuk kalangan muslim saja?
Tidak, karena pasar modal syariah bersifat universal yang dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.
6. Kegiatan apa saja yang bertentangan dengan prinsip syariah?
Kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah yaitu:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. jasa keuangan ribawi, contoh bank konvensional, leasing konvensional;
c. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), contoh asuransi konvensional; dan
d. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
7. Transaksi apa saja yang bertentangan dengan prinsip syariah?
Transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah yaitu:
a. perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
b. perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
c. perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
d. pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik;
e. transaksi margin atas efek yang mengandung unsur bunga (riba);
f. perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);
g. melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
h. transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyik an kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Contoh-contoh transaksi yang dilarang dapat dilihat dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSNMUI/III/2011. Cek daftar fatwa di sini
8. Apa saja produk investasi di pasar modal syariah?
1. Saham syariah
2. Sukuk
3. Reksa dana syariah
4. Efek syariah lainnya seperti Dana Investasi Real Estate syariah dan Efek Beragun Aset syariah
9. Bagaimana memilih produk investasi yang tepat?
Tentukan tujuan keuangan, pilih produk yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko, dan kenali karakteristik produk investasi. Untuk produk investasi di pasar modal syariah, pastikan produk terdaftar di OJK. Selengkapnya klik di sini
10. Bagaimana cara mewaspadai investasi ilegal (bodong)?
Untuk mengetahui ciri-ciri investasi ilegal dan cara menghindarinya silakan klik di sini
1. Apa itu saham?
Saham adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan atas suatu perusahaan yang menunjukkan kepemilikan atas perusahaan tersebut
2. Apa itu saham syariah?
Saham dari perusahaan yang kegiatan usaha dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Saham syariah dimuat dalam Daftar Efek Syariah.
3. Bagaimana suatu saham dapat dikatakan sebagai saham syariah?
Saham dapat dikategorikan syariah apabila:
a. Diterbitkan oleh perusahaan yang di dalam Anggaran Dasarnya menyatakan bahwa kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau
b. Diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan sebagai entitas syariah, namun memenuhi kriteria OJK sebagai saham syariah.
Kriteria saham syariah yang ditetapkan OJK adalah:
1. Tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah.
2. Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
3. Total utang berbasis bunga dibanding total aset pada perusahaan tidak lebih dari 45%, serta pendapatan non halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%.
6. Mengapa komposisi saham syariah dalam Daftar Efek Syariah bisa berubah?
1. Adanya tambahan saham dari perusahaan IPO yang memenuhi kriteria saham syariah
2. Adanya perubahan informasi dalam laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan saham perusahaan tersebut keluar atau masuk dari Daftar Efek Syariah; seperti perubahan kegiatan usaha utama, perubahan rasio utang berbasis bunga dan perubahan rasio pendapatan non halal perusahaan.
7. Dalam perhitungan Daftar Efek Syariah, mengapa masih ada toleransi terhadap utang berbasis bunga sebesar 45% dan pendapatan non halal sebesar 10%? Mengapa tidak 0% saja?
Penentuan kriteria saham syariah diambil berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang merupakan hasil ijtihad para ulama yang memiliki keahlian bidang fiqh muamalah di Indonesia. Konsep fatwa tersebut diambil berdasarkan kaidah fikih dan berlandaskan atas kondisi pasar keuangan dan ekonomi indonesia yang belum memungkinkan untuk penerapan ekonomi syariah secara penuh sehingga ditetapkan batasan-batasan toleransi sesuai kondisi tersebut. Kriteria ini juga diterapkan di negara lain dengan besaran toleransi yang bervariasi.
9. Apa perbedaan antara IHSG, ISSI, JII, dan JII70?
1. Apa itu sukuk ?
Sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset tertentu yang mendasari penerbitan sukuk (underlying asset).
2. Apa itu underlying asset?
Aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar transaksi dalam kaitannya dengan penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, hak manfaat atas tanah, bangunan, dan peralatan.
3. Apakah Perbedaan Sukuk dengan Obligasi?
Deskripsi |
Sukuk |
Obligasi |
Prinsip Dasar |
Kepemilikan bersama atas suatu underlying asset tertentu |
Utang piutang |
Penggunaan Dana |
Hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah |
Tidak ada batasan |
Imbal Hasil |
Bagi hasil, fee atau ujrah, margin |
Bunga |
Underlying Asset |
Perlu |
Tidak perlu |
Tim Ahli Syariah |
Ada |
Tidak ada |
4. Apa saja jenis sukuk ?
1. Sukuk Korporasi: Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
2. Sukuk Negara: Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah. Sukuk negara dapat dijual secara ritel kepada individu masyarakat dalam bentuk Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.
6. Bagaimana cara investasi sukuk negara?
1. Sukuk Korporasi merupakan sukuk yang lebih ditujukan kepada investor institusi. Alternatifnya investor ritel bisa investasi di Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap atau di Sukuk Negara.
5. Jenis akad apa yang digunakan untuk penerbitan sukuk?
Semua jenis akad pada dasarnya bisa digunakan untuk penerbitan sukuk. Seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna, wakalah, dan sebagainya. Jenis akad yang saat sering dipakai untuk penerbitan sukuk korporasi; yaitu ijarah, mudharabah, wakalah.
Reksa Dana Syariah |
Reksa Dana Konvensional |
|
Pengelolaan |
Dikelola sesuai prinsip syariah |
Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah |
Isi Portfolio |
Hanya dapat diinvestasikan pada efek syariah |
Dapat diinvestasikan pada semua efek |
Mekanisme |
Terdapat mekanisme Pembersihan kekayaan Non-Halal (cleansing) |
Tidak ada cleansing |
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah |
Ada |
Tidak ada |
3. Apa saja jenis reksa dana syariah?
Pada dasarnya jenis reksa dana syariah tidak berbeda dengan reksa dana konvensional, yaitu:
1. Reksa dana syariah pasar uang
2. Reksa dana syariah pendapatan tetap
3. Reksa dana syariah campuran
4. Reksa dana syariah saham
Termasuk juga reksa dana indeks, reksa dana syariah terproteksi, reksa dana penjamin dan reksa dana yang dapat diperjualbelikan di bursa (ETF- Exchange Traded Fund). Selain itu, ada beberapa produk reksa dana syariah yang tidak ada di konvensional, yaitu reksa dana syariah berbasis sukuk dan reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri.