Yuk Kenalan

Yuk Kenalan

Pasar Modal Syariah
Prinsip Syariah di Pasar Modal
Jejak Langkah
Regulasi
Fatwa
FAQ

Prinsip Syariah di Pasar Modal

Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal berbunyi:

  1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah.
  2.  Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Selain itu, beberapa Fatwa juga sudah menjelaskan kesesuaian prinsip syariah produk dan mekanisme di pasar modal syariah. Seperti diantaranya:

  1. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
  2. Fatwa No. 94/DSN-MUI/VI/2014 Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah
  3. Fatwa No. 95/DSN-MUI/VII/2014 Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah
  4. Fatwa No. 120/DSN-MUI/II/2018 Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
  5. Fatwa No. 121/DSN-MUI/II/2018 EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah
  6. Fatwa No. 124/DSN-MUI/XI/2018 Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
  7. Fatwa No. 125/DSN-MUI/XI/2018 Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
  8. Fatwa No. 127/DSN-MUI/VII/2019 Sukuk Wakalah bi al-istitsmar
  9. Fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 Tentang Sukuk Wakaf
  10. Fatwa No. 135/DSN-MUI/V/2020 Tentang Saham
  11. Fatwa No. 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk

Kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (shabibul maal) terhadap emiten (pemilik usaha), di mana pemilik harta berharap memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu. Pada dasarnya kegiatan investasi di pasar modal sama seperti investasi lain, yaitu mengutamakan kehalalan dan keadilan. Namun secara garis besar prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
  2. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, di mana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
  3. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
  4. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
  5. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

Penerapan prinsip syariah secara utuh dan lengkap dalam kegiatan di pasar modal syariah, harus berdasarkan pada landasan-landasan yang sesuai dengan ajaran Islam. Landasan-landasan tersebut berasal dari Al-Quran {Q.S. Al-Baqarah (2): 275-279; Q.S. An-Nisa (4): 29; Q.S. Al-Jumu’ah (62): 10; Q.S. Al-Maidah (5):1}, serta hadis Nabi SAW ataupun dari hasil Ijtihad para ahli hukum Islam.

Sesuai dengan kaidah ushul fikih (kaidah dasar-dasar hukum fikih) dalam masalah ibadah hukum asal sesuatu adalah terlarang, kecuali ada perintah yang membolehkannya. Sedangkan dalam masalah muamalah, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada larangannya.

Dengan demikian, berdasarkan syariah Islam pada prinsipnya segala perikatan adalah diperbolehkan kecuali ada nash yang melarangnya. Perikatan-perikatan yang berkaitan dengan kerja sama usaha, penanaman modal, utang-piutang, pinjam-meminjam, jual beli, dan sebagainya, pada dasarnya boleh dilakukan seorang muslim dengan anggota masyarakat lainnya, sepanjang dalam perikatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang.

Berdasarkan pertimbangan dari badan pelaksana harian, DSN MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan transaksi/perdagangan efek yang dilarang ialah:

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
  2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Bai’najsy, yaitu melakukan penawaran palsu. Dalam pasar modal biasanya diwujudkan dalam bentuk aksi goreng-menggoreng saham.

b. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).

c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.

d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan. Dalam pasar modal terkait dengan fakta material (Lihat Bab XI UUPM).

e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.

f. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah dengan tujuan mempengaruhi pihak lain; dan

g. Transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.

Menurut ketentuan umum Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis transaksi yang diharamkan dalam pasar modal adalah:

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  2. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau masysir.
  3. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan:
    -  barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi);
    -  barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau
    -  barang da atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.

Share