Investasi dalam Pandangan Ke-Islaman
Bisnis keuangan syariah berkembang begitu cepat, Seiring dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang keberkahan dalam harta yang dimiliki. berdasarkan fenomena tersebut, ada yang memanfaatkan momentum tersebut dengan cara yang kurang elegan bahkan ada kecenderungan untuk melanggar prinsip-prinsip syariah itu sendiri, sebagaimana sering diberitakan di media masa tentang investasi bodong. Para pelaku dalam menjalankan bisnisnya mengesampingkan norma-norma agama atau etika untuk “memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya”.
Sesungguhnya Islam mengajarkan cara dalam melakukan usaha untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat. Jika cara-cara tersebut dipraktikkan dalam kehidupan, maka kesejahteraan lahir dan batin (falah) dapat diraih. Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan kegiatan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Itu artinya secara sederhana tujuan dari investasi itu adalah menahan uang untuk konsumsi dengan harapan akan mendapatkan keuntungan dikemudian hari. Investasi memang secara syariah masuk pada kategori kegiatan bisnis yang dilakukan secara bersama-sama yang terdiri dari dua pihak atau lebih (syirkah). Pengertian syirkah itu prinsip dasarnya disebut “al-ghunmu bil ghurmi” yaitu bersama keuntungan ada kerugian yang menyertai.
Berdasarkan prinsip tersebut, setiap orang yang akan melakukan kegiatan investasi perlu membekali dirinya dengan pengetahuan yang cukup termasuk pengetahuan terkait etika dalam berinvestasi, sebab investasi merupakan bekal dimasa mendatang yang tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan duniawi tapi juga kebutuhan ukhrawi, sebagaimana Allah SWT telah mengingatkan dalam al-Qur’an surat al-Hasr ayat 18 yang artinya sebagai berikut:
”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Di ayat lain (QS. an-Nisa' ayat 9) Allah SWT juga mengingatkan terkait pentingnya menyiapkan investasi secara matang, karena nantinya investasi itu akan menjadi bekal dikemudian hari, yang artnya sebagai berikut:
”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Etika Investor dalam Berinvestasi
Bicara mengenai etika dalam berinvestasi, itu artinya pembahasan ini masuk pada ranah fiqih muamalah. Secara prinsip sebagaimana sering dijelaskan dalam berbagai literatur ekonomi syariah, termasuk penjelasan yang terdapat pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang investasi syariah di pasar modal. Disana dijelaskan bahwa seluruh praktik muamalah merupakan hal yang dibolehkan, kecuali dibatasi pada hal-hal yang telah dilarang secara syar’i, antara lain riba, perjudian (maysir), ketidakjelasan (gharar), baik secara kwantitas, kwalitas, dan harga, yang mengandung keburukan (bathil) dan lain sebagainya.
Praktik riba dapat kita lihat dalam keseharian kehidupan manusia seperti pelaku investasi dengan cara membungakan uang (rentenir), yang selalu beredar di pasar untuk mencari pedagang yang mau menjadi nasabahnya. Mensyaratkan kelebihan di awal pada saat pengembalian (riba qard) atau pada saat melewati batas jatuh tempo (riba jahiliyah). Praktik di pasar modal, sebagaimana yang dijelaskan pada fatwan DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 adalah margin trading, yaitu transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek. Ada lagi praktik gharar atau taghrir yaitu antara lain perdagangan semu yang tidak merubah kepemilikan (wash sale). Kemudian ada praktik najasy, yaitu menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membeli, dengan maksud untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membeli, seperti praktik pump and dump dan hype and dump.
Ada beberapa tips agar investasi yang anda lakukan memperoleh keberkahan, maka perhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak mencari rizki di jalan yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara memperolehnya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak mendzalimi atau didzalim.
3. Mendistribusikan pendapatan, baik berupa zakat, infaq, sedekah dan wakaf.
4. Transaksi bisnis yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling ridha (an-taradin minkum).
5. Tidak ada unsur riba, perjudian (maysir), ketidakjelasan harga, kualitas dan kwantitas (gharar) dan lain sebagainya yang berdampak keburukan bagi kehidupan alam semesta (dharar wal bathil).
Selamat mencoba sob! Dan untuk kamu yang mau belajar investasi dan pasar modal Syariah, juga bisa lho mampir ke website Pasar Modal Syariah di link berikut: www.pasarmodalsyariah.com.
Komentar (0)