Hai, Sob! Salah satu cara untuk mendapat keuntungan adalah dengan berinvestasi. Melakukan investasi juga menjadi penting untuk tujuan finansial yang lebih baik di masa depan. Mungkin kalian juga sudah pernah atau sering mendengar istilah Investasi Syariah. Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena hijrah yang terjadi di kalangan masyarakat Muslim di tanah air akhir-akhir ini mencerminkan semakin banyaknya umat Islam yang sadar akan pentingnya penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupannya sehari-hari, termasuk dalam hal berinvestasi.
Meskipun banyak pilihan instrumen investasi tersedia saat ini, tidak semuanya sesuai dengan kaidah Islam lho. Didorong oleh kebutuhan umat Islam akan produk investasi yang sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam, maka terciptalah produk investasi berbasis syariah, dan salah satunya adalah Reksa Dana Syariah. Tapi seperti jenis investasi lainnya, kamu tidak bisa langsung membeli instrumen ini tanpa mengenal jelas bagaimana proses kerjanya. Bahkan beberapa orang pasti masih bertanya-tanya, apa bedanya dengan Reksa Dana Konvensional? Bagaimana dengan pertumbuhan nilainya? Untuk lebih lengkap tentang investasi Reksa Dana Syariah, berikut ulasannya, Sob!
Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional mungkin terlihat sama, tetapi ada beberapa perbedaan dalam pengelolaannya. Secara singkat, Reksa Dana Syariah dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dalam praktiknya. Reksa Dana Syariah telah diperbolehkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Pasar Modal. Lalu, apa yang membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana Konvensional? Yuk, kita simak ulasan berikut, Sob!
Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional
- Akad: Hal yang membedakan antara Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana Konvensional adalah akadnya. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerja sama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah) dalam mekanisme kegiatan Reksa Dana Syariah. Hal ini pun tercantum pada bab II Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
- Produk investasi terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES): Berbeda dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Konvensional yang bebas memilih instrumen investasi yang ingin dikelola, Manajer Investasi pengelola Reksa Dana syariah hanya boleh memilih instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu yang telah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah sendiri dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dua kali dalam satu tahun, Sob.
- Pengelolaan Reksa Dana Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS): Semua instrumen investasi termasuk Reksa Dana syariah diawasi oleh OJK dengan tujuan agar pengelolaan instrumen investasi tidak melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk Reksa Dana Syariah, ada pengawasan tambahan untuk memastikan bahwa pengelolaannya sudah sesuai dengan prinsip syariah, yaitu pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini bertugas mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk. Selain itu, DPS juga wajib melaporkan hasil pengawasan syariah minimal 6 bulan sekali kepada dewan direksi dan komisaris Manajer Investasi, DSN-MUI dan regulator. DPS juga akan memberikan rekomendasi atas penyaluran dana hasil cleansing kepada Manajer Investasi.
- Terdapat Proses Cleansing: Dalam mengelola Reksa Dana, baik syariah maupun konvensional, dana yang dikelola oleh manajer investasi akan di simpan di bank kustodian. Sebagai informasi, bank kustodian merupakan bank umum yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan fungsi kustodian atau penyimpanan. Hingga saat ini, belum ada bank syariah yang ditunjuk sebagai bank kustodian. Oleh sebab itu, selama dana belum ditransaksikan dan masih mengendap di bank, pastinya akan menghasilkan bunga bank. Jika menilik kepada prinsip syariah, bunga bank dianggap sebagai riba, sehingga bisa menyebabkan pendapatan menjadi tidak halal. Oleh sebab itu, dilakukanlah proses cleansing alias pembersihan. Caranya, dengan menyalurkan keuntungan yang dinilai tak halal untuk keperluan amal.
Manfaat Reksa Dana syariah ini dapat kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga investasi jangka panjang lho sobat. Misalnya, investasi jangka panjang untuk modal membeli rumah. Sama seperti Reksa Dana pada umumnya, Reksa Dana Syariah juga terdiri dari beberapa jenis yang dibedakan sesuai dengan fungsinya.
Jenis-jenis Reksa Dana Syariah
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang: Investasi ini dilakukan pada instrumen syariah pasar uang dalam negeri. Beberapa contohnya adalah surat berharga syariah negara, deposito syariah, dan sertifikat deposito syariah. Investasi Reksa Dana Syariah pasar uang mempunyai jangka waktu atau sisa jatuh tempo yang tidak lebih dari 1 tahun. Reksa Dana Syariah pasar uang cocok untuk pemula karena menanamkan dana pada instrumen keuangan jangka pendek dengan risiko yang paling rendah. Faktor keamanan inilah yang membuat Reksa Dana Syariah pasar uang memiliki return yang kecil.
- Reksa Dana Saham Syariah: Reksa Dana Saham Syariah menanamkan investasi pada saham yang termasuk kategori syariah. Investasi yang dilakukan paling sedikit 80% dari portfolio yang dikelola ke dalam saham. Reksa Dana Saham Syariah memiliki return saham yang tinggi, yaitu rata-rata di atas 10-20% per tahun. Keuntungan dari investasi ini diminati oleh orang-orang yang ingin mengumpulkan dana pendidikan dan dana pensiun. Sayangnya, return yang tinggi berimbas juga terhadap risiko tinggi yang harus kamu hadapi, Sob.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah: Pada Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah, Manajer Investasi (MI) yang mengelola berkewajiban untuk menginvestasikan paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih (NAB). Investasi dilakukan dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap atau obligasi syariah. Return Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah memberikan keuntungan yang relatif stabil. Namun akibatnya adalah tingkat return yang dihasilkan tidak setinggi Reksa Dana Saham Syariah.
- Reksa Dana Campuran Syariah: Reksa Dana Campuran Syariah melakukan penanaman investasi secara merata pada saham, obligasi pendapatan tetap, dan pasar uang paling banyak sebesar 79%. Ketiga instrumen tersebut wajib dimiliki oleh Reksa Dana Syariah Campuran di waktu bersamaan. Return dari Reksa Dana Campuran Syariah berada di antara Reksa Dana Saham Syariah dan Reksa Dana Pendapatan Tetap. Risiko yang terjadi juga bergantung pada dua jenis Reksa Dana tersebut.
Setelah mengenal perbedaan antara Reksa Dana Syariah dan Konvensional, serta beberapa jenis Reksa Dana Syariahm, pastinya sobat Pasar Modal Syariah juga ingin mengenal apa saja keunggulan dari Reksa Dana Syariah sehingga layak untuk dipertimbangkan sebagai pilihan investasi kan? Yuk! Mari kita simak ulasannga sebagai berikut, Sob.
Keunggulan Reksa Dana Syariah
- Reksa Dana Syariah memiliki risiko yang relatif rendah: Salah satu syarat bagi suatu instrumen investasi untuk bisa dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES) adalah bahwa perusahaan penerbit instrumen tersebut tidak boleh memiliki utang melebihi 45% dari dari total asetnya. Dengan utang yang lebih kecil dibandingkan asetnya, maka perusahaan dinilai cukup sehat dan mampu memberikan imbal hasil yang menguntungkan. Selain itu, adanya pembatasan bidang usaha perusahaan penerbit instrumen syariah juga membuat Reksa Dana Syariah hanya dapat berinvestasi pada bidang usaha yang sehat dan dapat diandalkan, seperti infrastruktur, komoditas, manufaktur dan properti. Meski demikian, bukan berarti investasi Reksa Dana Syariah bebas dari risiko ya. Seperti halnya Reksa Dana Konvensional, tetap ada faktor risiko lainnya, misalnya Manajer Investasi yang wanprestasi, perubahan sosial politik negara, perubahan peringkat utang instrumen investasi, dan sebagainya. Pastikan kalian membaca prospektus Reksa Dana sebelum menentukan pilihan yah sobat.
- Berinvestasi sekaligus beramal: Adanya fitur cleansing pada Reksa Dana Syariah membantu kamu sebagai investor untuk dapat beramal, Sob. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pendapatan yang tak sesuai dengan prinsip syariah akan “dibersihkan” dengan cara menyalurkannya dalam bentuk amal. Dengan beramal, berarti sobat Pasar Modal Syariah ikut membantu meningkatkan kemashlatan umat, Masya Allah.
- Aman dan Halal: Reksa Dana adalah produk investasi resmi yang diatur dan diawasi oleh OJK. Dalam hal ini, OJK juga mengawasi manajer investasi yang mengelola, agen penjual yang menyalurkan produk, hingga bank kustodian yang menampung uang investor. Semua penjual Reksa Dana pun wajib memiliki izin sebagai agen penjual Reksa Dana resmi atau biasa disebut sebagai APERD. Dengan begitu, pihak-pihak terkait wajib tunduk kepada aturan yang berlaku. Selain itu, investor juga tak perlu cemas modal investasi digondol manajer investasi, sebab dananya tersimpan aman di bank kustodian. Nah, Reksa Dana Syariah tak cuma aman, tapi juga halal. Sebab, semua prosedurnya telah dilakukan mengikuti prinsip-prinsip syariah. Ditambah lagi, ada pengawasan langsung dari DPS. Jadi, bagi umat Muslim yang ingin menikmati keuntungan berinvestasi tanpa cemas melanggar ajaran agama Islam, Reksa Dana Syariah bisa jadi pilihan yang tepat lho!
Cara Investasi Reksa Dana Syariah
Jika kamu tertarik, perlu kamu ketahui juga nih, Sob, kalau proses pembelian Reksa Dana Syariah tidak berbeda dengan produk Reksa Dana pada umumnya. Kamu bisa membeli langsung melalui perusahaan manajer investasi yang menerbitkan Reksa Dana atau melalui bank yang bertindak sebagai APERD. Nantinya, kamu akan diminta untuk menyiapkan kartu identitas dan NPWP (nomor pokok wajib pajak) untuk membuka rekening efek.
Nah ini dia, Sob, yang perlu diingat sebelum kamu memulai berinvestasi, pastikan kamu menggunakan uang dingin, serta sudah memiliki tujuan keuangan terlebih dulu ya. Karena dengan begitu, kamu bisa mengatur strategi lebih baik, mulai dari menetapkan modal investasi hingga periode investasi yang dibutuhkan.
Selain itu, untuk mendapatkan informasi mengenai investasi dan pasar modal syariah lainnya, agar kamu tidak terjebak dengan investasi bodong, kalian bisa cek di website Pasar Modal Syariah di link berikut: https://www.pasarmodalsyariah.com/. Karena akan ada banyak materi yang bisa kamu dapatkan disana, Sob.
Komentar (0)