Hai, Sob, yuk! Kenalan dengan pasar modal syariah. Eits, sebelum membahas apa itu pasar modal syariah, kita bahas dulu yuk mengenai pasar modal. Pasar modal sendiri merupakan gabungan dari pasar dan modal. Pasar secara sempit dapat diartikan sebagai tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk bertransaksi. Pasar juga dapat diartikan sebagai tempat pertemuan dari orang yang membutuhkan komoditas tertentu kepada orang yang memiliki komoditas tertentu untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. Dalam arti luas, pasar diartikan sebagai media untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli dalam pemenuhan kebutuhan, Sob.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Nah, dalam pasar modal terdapat dua jenis pasar, Sob. Yaitu pasar primer dan juga pasar sekunder.
Pasar Primer (Pasar Perdana) merupakan pasar dimana penerbit efek yang baru dilakukan oleh penerbit (emiten), seperti perusahaan kepada pembeli (investor) atau kreditur pertama. Secara sederhana, pasar primer adalah praktik pasar yang pertama kali terjadi antara emiten dan investor. Dalam pasar modal, transaksi di pasar primer dilakukan melalui perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi efek. Transaksi penerbitan efek padar pasar primer ini sering disebut dengan Initial Public Offering (IPO). Pasar primer ini juga dapat di analogikan seperti penjualan barang baru yang belum dijual bebas secara umum, Sob.
Pasar Sekunder adalah pasar dimana efek diperdagangkan setelah efek tersebut ditawarkan di pasar primer. Pasar sekunder juga dapat diartikan sebagai suatu kegiatan transaksi jual beli efek dari investor beli dan investor jual. Transaksi pada pasar sekunder tidak melibatkan emiten lagi, Sob. Meskipun para pihak yang bertransaksi mendapatkan keuntungan dari jual beli efek tersebut, namun perusahaan atau emiten yang menerbitkan saham tidak mendapatkan dana baru yang masuk ke perusahaan. Kamu bisa mengilustrasikan transaksi pada pasar sekunder ibarat jual beli rumah dari pemilik rumah sebelumnya dengan perantara bank. Hal ini tidak melibatkan pengembang perumahan (developer), Sob.
Pasar modal memiliki peran intermediari untuk menghubungkan para pihak untuk mencapai pada tujuan masing-masing. Pada akhirnya, individu, perusahaan, pemerintah, otoritas lokal, organisasi multinasional dan lainnya memiliki akses terhadap jumlah besar dari modal sehingga mereka mampu untuk mendapatkan sumber pendanaan bagi kegiatan mereka.
Nah, kalau tadi kita sudah membahas mengenai pasar modal, kali ini kita akan bahas mengenai pasar modal syariah, Sob. Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (Bursa Efek Jakarta) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 2000 meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup sekitar 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan syariah yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah (sukuk) pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Sedangkan, Transaksi di pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, seperti praktik riba, perjudian (maysir), gharar, menimbun (ihtikar) dan lain-lain.
Dalam perekonomian nasional pasar modal syariah memiliki peranan yang sangat penting, yaitu:
Ini semua sejalan dengan misi dari pasar modal syariah, yaitu sarana pembiayaan bagi pemerintah dan sektor swasta, serta sebagai sarana investasi pilihan masyarakat. Keunggulan pasar modal syariah dibandingkan dengan pasar modal konvensional adalah cakupan investor yang lebih luas. Pada pasar modal konvensional, yang dapat berinvestasi hanya investor konvensional, sedangkan pada pasar modal syariah yang dapat berinvestasi adalah investor konvensional dan investor yang berpreferensi syariah.
Keunggulan inilah yang menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam menerbitkan efek syariah. Semakin luas cakupan investornya, maka peluang terserapnya efek yang diterbitkan oleh perusahaan akan semakin tinggi. Perusahaan yang menerbitkan efek syariah tersebut tidak terbatas hanya perusahaan yang menyatakan kegiatan usahanya sesuai prinsip syariah (misalnya emiten syariah, bank syariah, dan asuransi syariah), namun juga perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usahanya sesuai prinsip syariah sepanjang penerbitan efek tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Nah gimana, Sob? Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan menambahkan pengetahuanmu mengenai pasar modal dan pasar modal syariah ya, Sob! Jika kalian mau mengetahui informasi lebih banyak mengenai investasi di pasar modal syariah, kalian juga bisa mampir ke website-nya Pasar Modal Syariah di www.pasarmodalsyariah.com. Cocok nih untuk kalian yang mau tau lebih jauh soal saham syariah dan tips juga trick agar tidak terjebak dengan investasi bodong. Semoga informasi ini membantu, yah, Sob!
Komentar (0)